Berita Viral Nusantara

Tambang di Kawasan Geopark Maros Disorot, Legalitas Dipertanyakan

VirantaraMAROS — Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan setelah Tim Perisai Prabowo, dan tim jurnalis melakukan pemantauan di sejumlah titik tambang di wilayah Maros dan Pangkep.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di beberapa Lokasi yang disebut berada di kawasan Geopark Maros.

Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk lokasi dengan mengangkut material tambang. Namun, berdasarkan keterangan warga yang ditemui di lapangan, identitas perusahaan pengelola serta status perizinan kegiatan tersebut belum diketahui secara jelas.

Seorang warga bernama Baba, yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, mengatakan lahannya dikelola oleh seseorang yang disebutnya sebagai “Pak CL”.

Saat ditanya mengenai perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan, Baba mengaku tidak mengetahui secara pasti nama badan usaha yang mengelola aktivitas tersebut.

Di lokasi pemantauan, tim juga mengaku tidak menemukan papan informasi yang secara jelas mencantumkan identitas perusahaan, dasar perizinan, maupun informasi terkait kegiatan pertambangan.

Baba juga memberikan keterangan mengenai mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan. Menurut dia, pembayaran dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang mengangkut material.

“Sekitar Rp30 ribu untuk setiap mobil,” kata Baba saat ditemui di lokasi.

Menurut keterangannya, sebagian pembayaran lainnya diterima oleh pihak yang disebutnya sebagai “Pak CLG”.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status perizinan aktivitas pertambangan.
Baba mengaku sebelumnya pernah terdapat izin pertambangan di kawasan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, izin pernah diterbitkan sebanyak dua kali.
Namun, ketika ditanya mengenai aktivitas yang berlangsung saat ini, ia mengaku tidak mengetahui apakah izin tersebut masih berlaku atau tidak.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung saat ini, termasuk apakah izin yang dimiliki masih aktif dan apakah sesuai dengan lokasi serta jenis kegiatan yang dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai identitas perusahaan maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

PRISAI PRABOWO Siapkan Tindak Lanjut
Aktivitas pertambangan di Desa Baruga menjadi perhatian karena menyangkut aspek legalitas, lingkungan, serta tata kelola kawasan.
Tim PRISAI PRABOWO Maros menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur resmi. PRISAI PRABOWO berencana berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan status kawasan serta legalitas kegiatan pertambangan.
PRISAI PRABOWO juga menyatakan akan melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum bidang lingkungan dan kehutanan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ketua Tim Investigasi Maros mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi, titik koordinat, serta keterangan warga sebagai bahan tindak lanjut.
“Kami sudah memiliki dokumentasi, titik koordinat, serta keterangan warga. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengawal kasus ini hingga tingkat pusat. Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal, apalagi jika berada di kawasan penyangga hutan lindung dan dekat pemukiman,” tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Dalam waktu dekat, laporan lengkap akan kami kirim ke Jakarta melalui perwakilan DPP PRISAI PRABOWO di sana. Kami meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum turun tangan. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

PRISAI PRABOWO Maros meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Jika kegiatan itu memiliki perizinan yang sah, publik dinilai perlu memperoleh penjelasan mengenai identitas perusahaan, dasar perizinan, wilayah izin, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional.

Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, PRISAI PRABOWO meminta aparat berwenang melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90