Berita Viral Nusantara

SOMASI TERBUKA DUA LEMBAGA LPHLH DAN LBH SUARA PANRITA KEADILAN MAROS MINTA PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS LAPAK USAHA DI JALAN POROS MAKASSAR–MAROS

Virantara.com-MAROS — Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) bersama LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros secara resmi menyampaikan Somasi Terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Maros dan instansi terkait mengenai keberadaan lapak usaha di kawasan Jalan Poros Makassar–Maros, sebelum Terowongan Underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin.
Somasi terbuka ini disampaikan oleh Hamzah selaku Sekretaris Jenderal LPHLH bersama Syahril selaku Penasehat LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros.
Kedua lembaga menegaskan bahwa somasi ini bukan merupakan tudingan atau tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kepedulian dan fungsi kontrol masyarakat agar pemerintah melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan secara terbuka terkait status dan legalitas kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Hal yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang antara lain adalah status lahan, batas ruang jalan, legalitas pemanfaatan lokasi, kegiatan usaha, bangunan, fasilitas parkir serta dampaknya terhadap ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Hamzah, Sekretaris Jenderal LPHLH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk mencari nafkah dan menjalankan usaha.
“Kami tidak ingin menghakimi atau menuduh pihak manapun. Justru kami meminta pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu pemerintah perlu menyampaikan penjelasan kepada masyarakat. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Sementara itu, Syahril selaku Penasehat LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, menegaskan bahwa setiap warga negara dan pelaku usaha berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
“Somasi terbuka ini kami sampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial. Kami berharap pemerintah tidak melihatnya sebagai bentuk permusuhan, tetapi sebagai dorongan agar seluruh pihak menjalankan kewenangannya secara transparan, profesional dan berkeadilan.”
LPHLH dan LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros meminta kepada Bupati Maros, Satpol PP Kabupaten Maros, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, DPMPTSP, instansi tata ruang dan bangunan serta pihak penyelenggara jalan sesuai kewenangannya, untuk:
Melakukan pemeriksaan langsung dan objektif di lokasi;
Memastikan status lahan dan batas ruang jalan;
Memeriksa legalitas pemanfaatan lokasi dan kegiatan usaha sesuai ketentuan;
Memastikan fasilitas parkir dan aktivitas usaha tidak mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas;
Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat;
Mengambil langkah sesuai ketentuan apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan hal-hal yang memerlukan penertiban atau pembenahan.
Kedua lembaga menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan penjelasan dari pemerintah, bukan spekulasi.
Jika legalitas dan seluruh ketentuan telah terpenuhi, sampaikan kepada masyarakat. Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki, lakukan pembinaan dan penertiban sesuai aturan.
Dengan demikian, tidak muncul kesalahpahaman, prasangka maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Somasi terbuka ini merupakan bentuk kepedulian LPHLH dan LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros terhadap penegakan hukum, ketertiban umum, perlindungan ruang publik serta keselamatan masyarakat.
HAMZAH
Sekretaris Jenderal
Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH)
SYAHRIL
Penasehat
LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 720x90